Pemilu 2024

Ada Kekurangan Formulir C1 di TPS 11 Klasaman Sorong Timur, KPPS Ambil Langkah Cepat

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perhitungan atau rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 oleh Petugas KPPS TPS 11, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (14/2/2024).

TRIBUNSORING.COM, SORONG - Terdapat kekurangan formulir C1 pada proses perhitungan atau rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Di Kota Sorong, Papua Barat Daya, formulir C1 yang kurang ada di TPS 11, kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.

Baca juga: Inilah Perolehan Suara Capres dan Cawapres di TPS Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat Mencoblos

Menurut Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 11 Usman, formulir C1 yang kurang tersebut ada di surat suara caleg DPR RI, DPD RI, Dapil II DPRD Provinsi Papua Barat Daya, dan Dapil IV DPRD Kota Sorong.

"Formulir C1 untuk capres dan cawapres ada," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Menurut Usman, setelah berkordinasi dengan Ketua PPS Kelurahan Klamana Yansen Saman, maka pihaknya disarankan melanjutkan perhitungan suara dengan mencatat pada formulir rekapan.

Langkah ini diambil karena jika menunggu koordinasi dengan pihak KPU Kota Sorong akan memakan waktu keesokan harinya.

Baca juga: Dekorasi Nuansa Merah Putih di TPS 17 Remu Utara, Mulai dari Plafon Hingga Tutup Tiang 

Keputusan juga diambil setelah meminta persetujuan para saksi dan pemantau di TPS 11.

"Sebenarnya KPU harus memeriksa saat  sortir surat suara, kalau begini kami para saksi tidak bisa mengambil bukti C1 untuk dilaporkan ke partai," kata Supartin, saksi dari Partai Gerindra.

Baca juga: TPS 32 Rufei Sediakan Photo Booth, Pj Gubernur PBD dan Istri Berfoto Bersama Pose Jari Bertinta

Ia pun berharap ke depannya tidak terjadi hal yang demikian sehingga bisa mempersulit KPPS, para saksi partai, maupun calon legislatif (caleg). (tribunsorong.com/willem oscar makatita)