Pemilu 2024

Suara Sah Calon DPD RI Diduga Dihilangkan, Kuasa Hukum Siapkan 15 Pengacara Proses Oknum Ketua KPPS

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Calon Anggota DPD RI Paul Fincen Mayor, Yosep Titirlolobi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Sekretariat Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III, Jalan pendidikan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/2/2024).

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladu Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya diduga menghilangkan perolehan suara sah.

Baca juga: Enam Besar Kandidat DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Data Masuk KPU 26,67 Persen

Surat suara yang dihilangkan itu yakni dari Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 10 Paul Finsen Mayor.

Tim Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum bersama 15 pengacara lain.

Baca juga: Respons Caleg DPD RI Hartono si Songkok Hijau yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU

Pihaknya akan melapor ke Bawaslu Kota Sorong pada Senin 19 Februari 2024.

"Ini bentuk pelanggaran pemilu dan kami meminta Bawaslu Kota Sorong menindaklanjuti ke Gakkumdu agar oknum KPPS  diproses hukum," katanya kepada awak media, Minggu (18/2/2024).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) ini bilang pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa formulir C1 dan saksi.

Berdasarkan keterangan saksi dari tim pemenangan Paul Finsen Mayor, dari data C1 plano mendapatkan perolehan suara sah berjumlah 45, tetapi ditulis lima.

“Data yang kami dapat hasil rekapan dari saksi dan laporan masyarakat berjumlah 45 suara, oknum itu berusaha menghilangkan 40 suara," ucapnya.

Terkait hal itu, kata dia, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan klarifikasi dari oknum ketua KPPS TPS 02.

"Kami masih menunggu proses perhitungan resmi dari KPU," katanya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)