Info Kota Sorong

Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat meninjau pengamanan di Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya,

Adanya penangguhan penetapan tersangka itu lantaran yang bersangkutan masih mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024 ini.

"VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg di pemilu," jelasnya.

Kendati demikian, setelah pemilu 2024 berlangsung maka Polresta Sorong Kota bisa lakukan penetapan tersangka.

Baca juga: HUT Ke-24 Kota Sorong, Septinus Lobat Ajak Masyarakat Gotong Royong

Ia mengaku, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka selanjutnya tiga orang tersebut segera dipanggil dan diperiksa.

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan yakni berupa sertipikat tanah," ucapnya.

"Kami masih terus mendalami dan nanti terus sampaikan perkembangannya," katanya.

Happy menuturkan, atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)