TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Partai NasDem Kabupaten Sorong akan membawah kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua KPPS berinisial SM itu diduga calon legislatif (caleg) Partai Keadailan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sorong.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele Diduga Caleg, Laporan Masih Diproses Bawaslu Kabupaten Sorong
Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan permainan yang dilakukan oknum caleg PKS itu.
“Keterangan saksi dan barang bukti akan kami bawah menuju meja persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya kepada TribunSorong.com, Senin (4/3/2024).
Muhammad Rizal menjelaskan, kronologi dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sorong itu.
Awalnya, terdapat kejanggalan terkait nama yang tertera dalam SK penetapan dan pengangkatan KPPS di Kelurahan Malawele dengan SK Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong.
Dalam SK penetapan dan pengangkatan KPPS oknum SM ini menambahkan huruf pada Namanya.
Tetapi mirisnya, pada SK DCT oknum caleg itu menambah huruf bahkan dalam C hasil salinan tertera namanya tidak ada penambahan huruf.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Dorong Aneka Event di Taman Olahraga Aimas Kabupaten Sorong
Lanjutnya, NasDem tidak menuduh oknum itu tapi keterangan saksi dan diperkuat barang bukti sehingga memperkuat laporan.
"Kami juga cek apakah oknum caleg ini kembar atau berbeda orang, ternyata hasil temuan orangnya ternyata sama, itu sudah orangnya, dan kami siap melayangkan gugatan kasus ini hingga selesai dan tuntas, ini tidak boleh dibiarkan terjadi," ucapnya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Zeth Kadakolo mengaku, telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.
“Kami sudah laporkan sejak 29 Februari 2024 dan hingga sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi atau perkembangan terkait dengan kasus ini,” kata Zeth Kadakolo. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)