Ramadan 1445 Hijrih

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H untuk Kota Sorong Dirilis, Simak Pengertian hingga Cara Bayarnya

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beras dan uang sebagai alat pembayaran zakat fitrah.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah untuk umat Islam di Kota Sorong, Papua Barat Daya sudah dirilis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus Masjid Darussalam, Kampung Pisang, Remu Utara, Kota Sorong usai  salat Isya pada Sabtu (23/3/2024) malam, ada tiga kategori nominal zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang (rupiah).

Baca juga: Program Gempar, Cara Pegadaian Area Sorong Bantu Nasabah Selama Bulan Ramadan

Kategori-kategori tersebut disepakati dalam rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas Kota Sorong, serta pengurus masjid se-Kota Sorong. 

Disebutkan, kategori pertama nominalnya Rp35.000, kedua Rp40.000, dan kategori ketiga sebesar Rp45.000 per jiwa.

"Jumlah zakat yang dibayarkan menyesuaikan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Paling rendah itu kan beras bulog, ada yang medium, terus paling tinggi beras premium," ucap perwakilan pengurus Masjid Darussalam sembari menambahkan jika membayar pakai beras jumlahnya 2,5 kilogram.

Baca juga: Loka POM Sorong Temukan Produk Makanan Kedaluarsa di Mal, Tingkatkan Pengawasan Selama Ramadan

Selain besaran zakat fitrah, disampaikan juga mengenai pembayaran fidiah bagi yang berhalangan atau tidak bisa berpuasa Ramadan 1445 Hijiriah, yakni sebesar Rp60.000 per hari.

Definisi Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.  Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah termasuk dari Rukun Islam.

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Sidak ke Pasar Remu, Cek Harga Bapok di Bulan Suci Ramadan

Selanjutnya turut membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal, sehingga hukumnya adalah wajib.

Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragam Islam;
  • Merdeka (bukan budak);
  • Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya;
  • Tidak gila;
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idulfitri.

Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Id.

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum salat Idulfitri.

Pada pagi hari sebelum berangkat salat Idulfitri juga merupakan waktu yang dianjurkan, namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta.

Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram.

Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok.

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing.

Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Aksi Bagi Takjil Gratis saat Ramadan, Cara Polisi Pererat Silaturahmi Bersama Warga di Sorong

Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Penerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap;
  2. Miskin, yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya;
  3. Gharim, orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya;
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya;
  5. Amil, adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat;
  6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya;
  7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya;
  8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain. (tribunsorong.com/jariyanto)