TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti ganja seberat 1,9 Kilogram yang dipasok masuk di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Razia Balap Liar di Jalan Raya, Ada Anak Oknum Anggota Diamankan
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari enam tempat kejadian penangkapan.
"Rata-rata barang bukti ganja berasal dari Jayapura dan diselundupkan masuk ke Kota Sorong," katanya kepada awak media, Selasa (2/4/2024).
Ia menjelaskan, ganja yang dimusnahkan ini periode pengamanan dari Januari hingga Maret, dan ada juga diciduk di Kabupaten Raja Ampat.
Barang bukti ganja dari Raja Ampat berat kotor 1,275 Kilogram dan masih tahap pengembangan lebih lanjut lagi.
"Kalau bicara soal dugaan keterkaitan dengan pihak lain semua itu kami masih dalami dan dikembangkan," ucapnya.
Baca juga: Tahanan Lapas Sorsel Jadi Pengedar Ganja di Kota Sorong, Kapolresta: Kita Sikat Tuntas
Kapolresta mengakui, dari semua yang diciduk masing-masing berbeda jaringan, namun pastinya dipasok dari Papua Nugini.
Selain ganja, Tim Res Narkoba Polresta Sorong Kota juga mengamankan uang dan handphone yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Satres Narkoba Bongkar Jaringan Ganja di Sorong, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sogok Petugas Lapas
Hingga kini, keenam kasus ini sudah masuk dalam tahap dua dan tim Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota masih kembangkan. (tribunsorong.com/safwan ashari)