Kasus Ganja di Sorong
Satres Narkoba Bongkar Jaringan Ganja di Sorong, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sogok Petugas Lapas
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus tiga orang dari jaringan pengedar narkotika jenis ganja
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus tiga orang dari jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui, seorang pelaku berinisial JH (29) meminta RL (21) mengawal ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong, kemudian dititip ke RA (32) di Sorong.
Baca juga: Polres Raja Ampat Musnahkan 946,06 Gram Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba
Kasat Sat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, awalnya tim telah mendapat informasi dan mengikuti tiga orang itu beberapa waktu.
"Kami sudah ikutin, namun ketika kapal masuk, RL ternyata turun tanpa membawa tas dan barang yang mencurigakan di Pelabuhan Umum Sorong," ujar Afriangga kepada awak media di Sorong, Senin (5/2/2024).
Hanya saja, Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengikuti dan ternyata RL menitipkan barang haram itu ke orang lain agar diturunkan di Pelabuhan Sorong.
Ia menjelaskan, tim mengikuti RL hingga petugas langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah sejumlah tempat, hingga terbongkar pagi sekitar pukul 05.30 WIT.
"Begitu dapat barang bukti, kami langsung kembangkan dan dapatlah JH sebagai penadah ganja di Kota Sorong," katanya.
"Kami kembangkan ternyata JH ini masih berstatus tahanan di Lapas Sorong Selatan," ungkapnya.
Baca juga: Satnarkoba Sorong Selatan Ungkap Ganja 3 Kilo dan Ringkus 12 Pelaku sepanjang 2023
Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian juga meringkus kakak ipar dari JH yakni berinisial RA yang menyimpan barang bukti ganja dari wilayah Jayapura.
Ia mengakui, setelah melihat anggota masuk ke dalam rumah, RA tampak ingin membuang barang bukti ke areal belakang.
"Kita periksa memang JH ini penadah dan menyuruh RL jemput barang di Jayapura, kemudian dititip di iparnya RA," jelasnya.
Baca juga: Polres Raja Ampat Bakar 807,91 Gram Ganja
JH menitipkan barang bukti ganja ke RA, sebab JH masih berstatus jadi warga binaan.
Meskipun demikian, penjualan ganja tersebut tetap dikendalikan oleh JH.
Barang bukti ganja yang diamankan yakni 17 bungkus ukuran besar, 49 plastik ukuran sedang, 50 bungkus kecil dan 83 bungkus kertas berwarna putih dan tas hitam.
"Ganja yang kami amankan semuanya jika dihitung beratnya berkisar 741 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.