TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendeportasi seorang pemuda berkebangsaan Amerika Serikat berinisial TMM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana menjelaskan, warga Amerika Serikat itu dideportasi kembali ke negara asalnya karena sudah overstay.
Baca juga: Inovasi Layanan M-Paspor, Permudah Masyarakat dan Mitra Urus Paspor di Kantor Imigrasi
Tak hanya itu, pria berinisial TMM juga melakukan upaya keluar wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"TMM diamankan petugas Imigrasi Sorong setelah melakukan serah terima dari Sat Intelkam Polres Kaimana 24 Maret lalu," ungkap Ferdy kepada TribunSorong.com, Jumat (5/4/2024).
Awalnya, kata Ferdy, Sat Intelkam Polres Kaimana menginformasikan bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mendayung sampan.
Setelah dilakukan koordinasi, petugas Imigrasi kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Sorong.
"Kami lakukan pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di RI melebihi izin tinggal (overstay)," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Sorong Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan HBI ke-74
Tak hanya itu, lanjutnya, TMM terbukti melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaimana.
"TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda, disamping itu dia berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan," katanya.
Ferdy menilai, kegiatan yang dibuat oleh TMM dapat dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami langsung lakukan deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Imigrasi," katanya.
Baca juga: Beri Penghormatan untuk Pahlawan di Hari Bakti Ke-74, Imigrasi Sorong Gelar Upacara Tabur Bunga
Dia menambahkan, TMM diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis (4/4/2024) pukul 10.30 WIT menggunakan pesawat Batik Air.
"Kemarin pagi dengan Batik Air ke Soekarno Hatta terus dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat," ujar Ferdy.
Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal. (tribunsorong.com/safwan ashari)