Bocah jadi Korban Rudapaksa di Sorong

BEJAT Seorang Kakek di Sorong Nekat Setubuhi Bocah 9 Tahun, Modus Imingi Uang ke Korban

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar kasus rudapaksa terhadap anak usia sembilan tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Asal Jawa Timur, Korban Rudapaksa di Sorong, 2 Kali Jadi Target Pencurian

Nahasnya, tindak pidana asusila bocah usia sembilan tahun di Kota Sorong tersebut dilakukan oleh seorang kakek (67) berinisial KI.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Nenek Jadi Korban Rudapaksa di Sorong hingga Nyaris Tewas

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, kasus rudapaksa bocah itu sudah masuk tahap penyidikan di Polresta Sorong Kota.

"Kejadian ini sudah terjadi satu bulan lalu dan saat ini kami juga sudah proses serta menangkap pelaku KI," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (16/4/2024).

Ia mengatakan, selama ini hubungan sang kakek dan korban hanya sebatas tetangga rumah namun sering berjumpa.

Nelfince mengaku, berdasarkan penyidikan yang bersangkutan (kakek) melakukan hal itu dengan iming-iming uang ke korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Wajah Korban Memar hingga Darah di Objek Vital

Sedikitnya sudah lima kali pelaku memberi uang kepada korban.

"Korban ini dikasih uang oleh pelaku jadi yang namanya anak di bawah umur kalau kasih gitu tetap mereka ikut saja," ucapnya.

lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku setubuhi korban sampai tiga kali.

Dan orang tua baru tahu saat gerakan korban beda seperti jalan dan murung di dalam rumah.

“Kami telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa tersebut dan masih melengkapi berkas agar tahap satu,” jelasnya.

Baca juga: Kondisi Nenek Korban Rudapaksa Belum Bisa Bicara, Polisi Akan Upaya Pemulihan Psikologis

Terkait kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) serta (2) ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)