TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sekda Sorong Selatan Dance Nauw membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), Senin (22/4/2024).
Acara yang juga dirangkai bimbingan teknis (bimtek) untuk panitia dalam meverifikasi dan validasi MHA di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya ini dilaksanakan di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan.
Baca juga: LMA Suku Nasawat Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Sorong Selatan, Berjuang Lindungi Tanah Adat
Baca juga: LMA di Sorong Selatan Berikan Rekomendasi Gratis Bagi Pencaker, Pengurus Pungut Biaya Ditegur
Sekda Dance Nauw dalam sambutannya menjelaskan, Sorong Selatan dikaruniai alam yang kaya.
Alamnya menyediakan jasa ekosistem yang melimpah, kelestariannya memegang peran kritikal bagi kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Hutan-hutan ini juga menyediakan hewan buruan sebagai sumber protein masyarakat, seperti babi, tikus tanah, dan rusa.
Muara yang mengalir di Sorong Selatan juga sangat kaya, di mana masyarakat lokal menggantungkan hidup pada perikanan, baik untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga.
“Semua itu telah terbukti yang mana masyarakat adat memegang peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitarnya, baik itu hutan, sungai, dan daerah pesisir. Dalam mengemban peran ini, masyarakat adat perlu mendapat pengakuan atas eksistensi dan wilayahnya,” ujar Dance Nauw.
Baca juga: LMA Suku Nasawat Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Sorong Selatan, Berjuang Lindungi Tanah Adat
Baca juga: Pemda Sorong Selatan Gandeng LMA Rekrut CPNS, Kepala Suku Besar Imekko: Deteksi Awal Pencaker
Menimbang urgensi tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan Perlindungan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Dalam semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, hadirnya aturan ini adalah memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya, tanah, hutan, air, dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Baca juga: Khawatir Anak Suku Tehit Jadi Penonton, Dewan Adat Papua Sorong Selatan Beri Penegasan Ini
Baca juga: Tehit Bersatu Bangkit untuk Pilkada Sorong Selatan, Tim 5 Kantongi 7 Nama, Simak Daftarnya
Satu bagian penting dalam tahapan proses pengakuan hak masyarakat adat adalah pembentukan panitia masyarakat hukum adat.
Panitia itu akan menjalankan proses verifikasi, validasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk pengakuan hak masyarakat adat dimaksud.
Oleh karena itu telah dibentuk Panitia MHA Sorong Selatan melalui Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 198.1./115/BSS/III/Tahun 2023.
“Wakil Bupati Sorong Selatan atas nama bupati telah melantik panitia dimaksud pada 28 Juli 2023,” ucap Dance Nauw.
Baca juga: Musaad Tetap Jabat Pj Gubernur Papua Barat Daya, DAP III Doberay Dorong Pemetaan Wilayah Adat
Setelah pelantikan, tambahnya, Panitia MHA telah menerima beberapa usulan dari masyarakat adat di Distrik Konda dan Distrik Seremuk, namun harus diakui kepanitiaan ini adalah hal yang baru sehingga belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimandatkan.
Oleh karena itu, program penguatan kapasitas Panitia MHA Kabupaten Sorong Selatan ini menjadi penting agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.
Dance Nauw berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah turut membantu menginisiasi dan akan memfasilitasi kegiatan ini.
“Kepada peserta, mohon tugas dan tanggung jawab ini diemban sebagai tugas yang mulia untuk kita sebagai pemerintah dapat menguatkan masyarakat adat kita. Saya berharap agar pemerintah, masyarakat adat, dan para mitra pembangunan tetap semangat dan konsisten dalam bekerja guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari di Sorong Selatan,” katanya. (*/tribunsorong.com)