TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso resmi dijatuhi hukuman satu Tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Manokwari.
Baca juga: UPDATE OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK
Sidang dugaan korupsi yang menyeret eks Pj Bupati Sorong tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor, Selasa (24/4/2024).
Hukuman terhadap terdakwa Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lain.
Baca juga: Geledah Pasca-OTT Pj Bupati Yan Piet Mosso, Pemkab Sorong Belum Terima Koordinasi KPK
Yakni mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan Staf Keuangan Maniel Syafli yang di vonis dua Tahun.
"Terdakwa dijatuhi pidana 1 Tahun 10 Bulan dan pidana denda Rp50.000.000,- dan atau subsider 6 bulan penjara," kata Belinda saat membaca amar putusan di Manokwari.
Humas Pengadilan Tipikor Markham Faried mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
"JPU KPK mengajukan banding sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan dirinya masih pikir-pikir," kata Markham.
Baca juga: Anggota DPRD Manuel Syatfle Klarifikasi Namanya Terseret Kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Sementara dua terdakwa lain dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- susider pidana kurungan selama 6 bulan
Kemudian terdakwa Menuel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Satu terdakwa Ever dan Menuel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa yang pasti diantara keduanya," ucap Markham.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat di Kabupaten Sorong sebagai terdakwa korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.
Dalam perkara tersebut mantan Kepala BPK dan dua Auditor BPK Papua Barat juga ditangkap oleh penyidik BPK.
Ketiganya saat ini tengah mengikuti sidang ketiga dalam rangka pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Manokwari. (tribunsorong.com/safwan ashari)