TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong digeruduk sekelompok massa.
Pantauan TribunSorong.com, massa itu dari pendukung calon anggota legislatif Yosep Kocu bersama dan Forum Lintas Asli Papua.
Baca juga: Kantor KPU Kota Sorong Digeruduk Massa, Tuntut Kursi Caleg OAP yang Diduga Sengaja Dihilangkan
Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya Ellyas Yumte saat orasinya mengatakan, pihak penyelenggara harus jujur dalam melaksanakan pesta demokrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini KPU Kota Sorong, Bawaslu Kota Sorong harus kerja jujur," kata Ellyas Yumte.
Dia bilang, sesuai dengan hasil suara yang pihaknya terima yakni 2.283 tapi berubah saat penetapan menjadi 2.223 suara.
Pihak penyelenggara, kata dia, jangan bermain suara yang sudah pihaknya ketahui.
"Yosep Kocu ini caleg dari Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong ini suaranya dihilangkan," ucapnya.
Dia berharap agar suara murni dari masyarakat dan berdasarkan data-data suara yang pihaknya peggang agar dikembalikan.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Balon Gubernur Jalur Perseorangan, Syarat 40.083 e-KTP
Lanjutnya, Pihaknya juga akan mengawal terus proses tersebut hingga tuntas.
Pemberitaan sebelum, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong digeruduk sekelompok massa.
Pantauan TribunSorong.com, massa itu dari pendukung calon anggota legislatif Yosep Kocu bersama dan Forum Lintas Asli Papua.
Baca juga: Arahan Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati kepada Peserta Seleksi PPD Pilkada Maybrat 2024
Aksi unjuk rasa damai itu berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Sorong, Jalan Sorong Makbon KM 12 Papua Barat Daya, Senin (13/5/2024).
Masa aksi tiba di Kantor KPU Kota Sorong sekira pukul 10.00 WIT
Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘meminta kepada DKPP RI segera memeriksa KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong’.
Atas pengaturan skor dengan menghilangkan satu kursi OAP atas nama Yosep Kocu calon terpilih DPRD Kota Sorong periode 2024-2029 Dapil 1 Kota Sorong.
Jubir Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya Yulius Saa mengatakan, hak OAP telah termajinilkan oleh pengaturan suara yang dibuat oleh KPU Kota Sorong.
Baca juga: Ratusan Peserta Seleksi PPD Ikuti Ujian Tertulis, Ketua KPU Maybrat Tegaskan Proses Profesional
Yoahnis meminta KPU Kota Sorong kembalikan suara tersebut.
Perolehan suara yang ada di setiap distrik di Kota Sorong atas nama caleg Yohanis Kocu 2.283 suara menjadi 2.223 suara.
"Ada apa? kenapa diubah," katanya.
Baca juga: KPU Maybrat Sukses Hadirkan Ratusan Masyarakat saat Peluncuran Tahapan Pilkada 2024
Dia menilai, keuptusan tersebut merupakan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong.
“Penetepan dan keputusan tersebut berdasarkan KPU Kota Sorong di Hotel Vega pada beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Disclamer: Hingga berita ini diterbitkan TribunSorong.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (tribunsorong.com/aldy tamnge)