Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Balon Gubernur Jalur Perseorangan, Syarat 40.083 e-KTP
KPU Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Komitmen Tingkatkan Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2024
Pembukaan berlangsung di Kantor KPU Papua Barat Daya Jl. Merpati No.1, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Rabu (8/5/2024).
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, kegiatan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 22 tahun 2024.
Baca juga: KPU RI Minta Kepala Daerah Segera Realisasikan Dana Hibah Pilkada 2024
Tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Pembukaan mulai 8-12 Mei 2024 dilakukan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh indonesia," ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (8/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Fatmawati menambahkan, jadwal tahapan ini akan dilaksanakan penyerahan dokumen persyaratan balon perseorangan.
"Kalau KPU Papua Barat Daya tentu akan menerima penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya," katanya.
Baca juga: KPU RI Apresiasi Maskot Pilkada Papua Barat Daya, Mengandung Pesan Penting
Dia bilang, sebelumnya pihaknya sudah umumkan syarat minimal dukungan perseorangan balon adalah 40.083 dibuktikan dengan e-KTP yang berasal dari KPU kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Hal ini pada dasarnya KPU Papua Barat Daya harus siap dalam mekanisme pemeriksaan dokumen.
Baca juga: KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP
Dia bilang, memang sejauh ini belum ada informasi apakah ada yang akan hadir menyerahkan syarat dukungan atau tidak.
“Tetapi sebagai penyelenggara pemilu kami harus siap oleh setiap personil pemeriksaan dokumen,” jelasnya. (tribunsoro.com/aldy tamnge)
| Idham Holik Minta KPU Papua Barat Daya Tingkatkan Pelayanan di TPS saat Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Luncurkan “Si Timo” Jadi Maskot Pilgub Papua Barat Daya, Ini Filosofinya |
|
|---|
| Meski Provinsi Bungsu, KPU RI Yakin Pelaksanaan Pilkada di Papua Barat Daya Efektif |
|
|---|
| KPU Raja Ampat Buka Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tahapannya |
|
|---|
| KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240508_pembukaan-calon-perseorangan-kpu-pbd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.