Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Balon Gubernur Jalur Perseorangan, Syarat 40.083 e-KTP

KPU Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
KPU Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen. Pembukaan berlangsung di Kantor KPU Papua Barat Daya Jl. Merpati No.1, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Komitmen Tingkatkan Partisipasi Pemilih saat Pilkada 2024

Pembukaan berlangsung di Kantor KPU Papua Barat Daya Jl. Merpati No.1, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Rabu (8/5/2024).

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, kegiatan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 22 tahun 2024.

Baca juga: KPU RI Minta Kepala Daerah Segera Realisasikan Dana Hibah Pilkada 2024

Tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. 

"Pembukaan mulai 8-12 Mei 2024 dilakukan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh indonesia," ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (8/5/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Fatmawati menambahkan, jadwal tahapan ini akan dilaksanakan penyerahan dokumen persyaratan balon perseorangan.

"Kalau KPU Papua Barat Daya tentu akan menerima penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya," katanya.

Baca juga: KPU RI Apresiasi Maskot Pilkada Papua Barat Daya, Mengandung Pesan Penting

Dia bilang, sebelumnya pihaknya sudah umumkan syarat minimal dukungan perseorangan balon adalah 40.083 dibuktikan dengan e-KTP yang berasal dari KPU kabupaten/kota di Papua Barat Daya.

Hal ini pada dasarnya KPU Papua Barat Daya harus siap dalam mekanisme pemeriksaan dokumen.

Baca juga: KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP

Dia bilang, memang sejauh ini belum ada informasi apakah ada yang akan hadir menyerahkan syarat dukungan atau tidak.

“Tetapi sebagai penyelenggara pemilu kami harus siap oleh setiap personil pemeriksaan dokumen,” jelasnya. (tribunsoro.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved