TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Indonesia mengubah kode kendaraan bermotor Papua Barat Daya.
Hal itu menindaklanjuti atas mekarnya Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru atau DOB, sehingga terdapat sejumlah penyesuaian administrasi, termasuk penggunaan huruf depan pada pelat kendaraan.
Baca juga: Siap-siap! Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Berubah Jadi “PY” Mulai 27 Mei 2024
Menindaklanjuti kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat siap menyukseskan perubahan kode kendaraan bermotor di provinsi termuda ini.
Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu juga turut hadir dalam acara Launching Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NKRB) Provinsi Papua Barat Daya hari ini.
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan bermotor dan mendukung kemajuan infrastruktur transportasi di Provinsi Papua Barat Daya," kata Bernhard E Rondonuwu dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Diketahui, kode pelat nomor kendaraan Papua Barat Daya akan berubah menjadi "PY", dari sebelumnya "PB".
Penggunaan kode "PY" akan mulai berlaku pada hari ini, Senin (27/5/2024).
Pergantian kode pelat nomor kendaraan “PB” menjadu “PY” dilakukan pada saat pembelian kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahun, perubahan bentuk dan warna serta perubahan pemilik kendaraan/balik nama.
Launching NKRB Provinsi Papua Barat Daya diselenggarakan di Hotel Aston Sorong yang turut dihadiri oleh
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad, Kapolda Papua Barat Brigjen Johnny Edison Isir, Wamendagri John Wempi Wetipo, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, perwakilan Jasa Raharja, dan sejumlah Forkopimda. (*/tribunsorong.com)