Pemkab Maybrat

Guru Non-ASN Bersertifikat di Maybrat Tetap Berhak Dapat Tunjangan Khusus

Bupati Maybrat Karel Murafer dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Maybrat Hendrik Frasawi hadir dalam bimtek itu.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
DORONG SERTIFIKASI GURU - Foto bersama Iwan Junaedi dengan Bupati Maybrat dan para peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan Fungsional bagi para kepala sekolah se-Kabupaten Maybrat, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Iwan Junaedi, mengatakan pentingnya pemenuhan hak-hak guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan.

Baca juga: Askab PSSI Maybrat Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Tim Yase Aitinyo Tengah

Pernyataan itu disampaikan usai menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan Fungsional bagi para kepala sekolah se-Kabupaten Maybrat, Sabtu (9/8/2025). 

Bupati Maybrat Karel Murafer dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Maybrat Hendrik Frasawi hadir dalam bimtek itu.

Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Komitmen Berantas Buta Huruf dengan Fokus Calistung dan Budi Pekerti

Iwan menyebut kegiatan tersebut istimewa karena dihadiri langsung oleh pimpinan daerah, DPR, dan pejabat terkait.

“Kepala sekolah itu kewenangannya sepenuhnya ada di tangan Bupati melalui dinas pendidikan. Begitu juga pengawas sekolah,” ujarnya.

“Hak-hak guru yang menjadi kepala sekolah dijamin oleh peraturan baru dan hari ini kami jelaskan bagaimana pengaturannya, prosesnya, dan hak-hak mereka”.

Ia bilang, seluruh guru baik negeri maupun swasta, harus memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat menjadi kepala sekolah. 

Guru bersertifikat, meskipun non-ASN, tetap berhak mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan, termasuk tunjangan Rp2 juta sebagaimana janji Presiden Prabowo.

“Guru negeri maupun swasta yang bersertifikat harus mendapatkan haknya. Yang ASN mendapat satu kali gaji dan tunjangan lain sesuai aturan. Kepala sekolah pun memiliki hak atas tunjangan khusus, dan itu harus diberikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca juga: Polantas Maybrat Bagi-bagi Bendera Merah Putih ke Pengendara, Bangkitkan Spirit HUT Ke-80 RI

Iwan berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memajukan pendidikan di Maybrat.

“Pertemuan ini luar biasa. Mudah-mudahan pendidikan di Maybrat semakin maju,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved