Puskesmas Malanu Sorong Dipalang

Dokter Idhem Said Buka Suara soal Dirinya Ditolak jadi Plt Kapus Malanu Kota Sorong

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puskesmas Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya dipalang, Senin (10/6/2024).

Margaretha mengatakan, dari sepuluh puskesmas di Kota Sorong ada dua yang statusnya dipimpin seorang pelaksana harian.

"Akan tetapi yang diganti cuman Puskesmas Malanu, sehingga kami OAP merasa dirugikan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puskesmas Malanu Dipalang, Pegawai Suarakan Protes ke Pj Wali Kota Sorong

Usai dilantik oleh Pj Wali Kota Sorong, sambung dia, Kepala Puskesmas Malanu dr Idhem Said langsung bekerja sejak 4 Juni 2024.

Menurut keterangan Margaretha, dr Idhem Said belum mengantongi surat keputusan (SK) dari dinas kesehatan maupun dari wali kota.

Ia berharap, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat memprioritaskan OAP menjadi pemimpin di negeri sendiri.

"Kami memang kuliah di luar, tetapi kami ingin kembali memimpin di tanah kami. Jadi, kami minta itu diperhatikan oleh Pj Wali Kota Sorong," ujarnya.

Baca juga: Permudah Akses Kesehatan, Pemkab Maybrat Bangun Puskesmas di Aifat Timur Tengah

Ia pun meminta masalah ini harus ada mediasi dengan pihak-pihak terkait yakni Pj Wali Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong agar menghasilkan solusi terbaik.

"Kami ingin agar ada mediasi terkait persoalan ini kalau tidak kami akan palang terus," pungkas dia. 

Sebagai informasi, seorang Plh bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya sedang tidak di tempat, seperti cuti, dinas luar, dll.

Baca juga: 23 Kampung di Maybrat Siap Dukung Akreditasi Puskesmas Aifat, Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sedangkan Plt bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya tidak ada, seperti meninggal, pensiun, atau dimutasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt tidak dapat diangkat langsung sebagai pejabat definitif jika tidak memenuhi syarat.

Contohnya, apabila jabatan eselon IV kosong, syarat menjadi eselon IV harus S-1, sementara tidak ada pegawai S-1 di instansi tersebut, maka salah satu pegawainya akan diangkat menjadi Plt, tetapi tidak langsung diangkat menjadi pejabat eselon IV.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonformasi pihak-pihak terkait. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)