Pilkada di Papua Barat Daya

Bawaslu Kabupaten Sorong Sosialisasi kepada ASN dan TNI-Polri tentang Netralitas Jelang Pilkada 2024

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sorong Naheson Parsin.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Bawaslu Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi tentang netralitas jelang Pilkada 2024.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sorong Naheson Parsin mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang jajaran ASN di wilayah Kabupaten Sorong maupun TNI-Polri.

Baca juga: PSU TPS 07 dan 18 Usai, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Curhat Banyak Tahapan Telah Dilewati

Tujuan sosialisasi ini agar memastikan ASN di Kabupaten Sorong maupun TNI-Polri berada pada posisi netralitas.

Pihaknya mengharapakan momentum Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan lancar sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi di kemudian hari.

"Karena hasil kajian kami di internal (Bawaslu Kabupaten Sorong) pada momentum pilkada ini sebenarnya sensitif dengan kepentingan individu maupun kelompok/tim," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele Diduga Caleg, Laporan Masih Diproses Bawaslu Kabupaten Sorong

Selain pengawasan di setiap tahapan penyelenggara pemilu pihaknya juga memastikan temuan atau laporan pelanggaran guna ditindaklanjuti sesuai aturan maupun prosedur yang berlaku.

Itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sanksi konkrit yang diberikan kapada oknum ASN maupun TNI-Polri tersebut yang terlibat melakukan pelanggaran pada momentum pilkada di dasarkan atas temuan dan laporan.

Jika hal itu terjadi maka pihaknya akan menggelar rapat pleno guna mengeluarkan rekomendasi atas temuan atau laporan oknum yang bersangkutan.

Baca juga: Raih Nilai Tertinggi, Pemkab Sorong Komitmen Turunkan Angka Stunting Hingga 14 Persen

Rekomendasi dari pihaknya itu disertai bukti laporan guna ditetapkan sebagai pelanggar.

"Hasil pleno yang nantinya memastikan apakah oknum ASN maupun TNI-Polri melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya rekomendasi ini kami berikan kepada komisi aparutur sipil negara (KASN) untuk di tindak lanjuti. Jadi kami hanya memastikan bahwa benar oknum yang bersangkutan melakukan pelanggaran" pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)