TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat sosialisasi Praturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Personel Polres Maybrat Ikut Latihan Pra Ops Mantap Praja, Siap Amankan Pilkada 2024
Selain sosialisasi, pemkab juga menggelar rapat Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantas Korupsi (MCK KPK).
Dua acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Maybrat Kumurkek dan dipimpin Asisten II Setda Maybrat Engelbertus Turot.
Baca juga: Propam Mendadak Periksa Senpi Organik Milik Polres Maybrat, Ada Apa ?
Kegiatan ini dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama jajarannya.
Asisten II Setda Maybrat Engelbertus Turot menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan baru yang telah ditetapkan.
Baca juga: “KORZA” Resmi Kantongi Rekomendasi PKS, Siap Menangkan Pilkada Maybrat 2024
Ia berharap, dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Maybrat.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Inspektorat, Bappeda, dan Dispenda. Kegiatan ini saling berhubungan antar instansi dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta,” kata Engelbertus Turot.
Plt. Kepala Inspektur Maybrat Enseny Stevy Mosso mengatakan, akan membuat daftar absen karena masih banyak OPD yang tidak hadir dalam kegiatan ini.
Hal ini akan dilaporkan ke KPK sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam penegakan disiplin.
Baca juga: Pemkab Maybrat Mendukung Pembangunan Gedung Gereja Sion Kumurkek
Pertemuan intensif akan dilakukan kembali pada September 2024 mendatang diharapkan seluruh OPD pemda maybrat dapat hadir.
“Potensi besar yang dimiliki Maybrat namun belum maksimal dalam pemasukan daerah. Pajak dan retribusi daerah menjadi sangat penting untuk pendapatan kabupaten ini,” tegas dia.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Melianus Saa menjelaskan, terkait perpindahan penerapan pajak kendaraan bermotor dari Papua Barat ke Papua Barat Daya akan diberlakukan sepenuhnya mulai Januari 2025.
Melianus berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan peraturan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Program Paitua, Bantu Lansia di Masa Tua
Ia juga menjelaskan berbagai aspek teknis dari peraturan tersebut, sehingga semua peserta dapat memahaminya dengan baik.
“Pemkab Maybrat berkomitmen untuk terus mensosialisasikan peraturan ini dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan retribusi. Dengan demikian, pendapatan asli daerah dapat meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujar Melianus Saa. (*/tribunsorong.com)