TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sebanyak 32 dari 62 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan pada HUT Ke-79 RI.
Selain itu, sejumlah warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengurangan masa hukuman pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Baca juga: HUT Ke-79 RI Momen Terakhir Jadi Irup, Bupati Anggiluli Paparkan Capaian Program di Sorong Selatan
Upacara penyerahan remisi dipimpin Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli di kompleks Lapas Kelas II Teminabuan, Jalan Teminabuan-Ayamaru, Kampung Sungguer, Distrik Wayer, Sabtu (17/8/2024).
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain agar memperbaiki sikap selama menjalani pidana lapas dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan,” ujarnya saat menyampaikan amanat.
Baca juga: SOSOK Anak Penjual Kue Asal Inanwatan Pembawa Baki Upacara HUT Ke-79 RI di Kota Sorong
Samsudin Anggiluli menjelaskan, remisi dan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan tidak semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan di lapas secara baik dan terukur.
Program itu merupakan sebuah sarana mendekatkan kepada kehidupan bermasyarakat.
Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-nomA yang berlaku dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan, menjadi bekal mental, spiritual dan sosial setelah bebas dari lapas.
“Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi agar selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan,” kata Samsudin Anggiluli.
Baca juga: Musrenbang Otsus di Sorong Selatan, Kepala Bapperida: Pelibatan OAP dalam Perencanaan Pembangunan
Pada kesempatan itu, Bupati Samsudin Anggilui membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoli.
Poin yang disampaikan di antaranya mengenai eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat.
Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.
Baca juga: Beri Makanan Tambahan Cegah Stunting, Sekda Sorong Selatan Apresiasi Sinergisitas Klasis dan Pemda
Pemasyarakatan ada karena sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan.
Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based corectiona).
Setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
Misalnya syarat mendapatkan hak bersyarat narapidana terkait harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
Baca juga: Pemda Sorong Selatan Anggarkan Bantuan Rumah Ibadah Rp100 Juta hingga Rp1 Miliar Tiap Tahun
Ini didasarkan pada penilaian pembinaan narapidana, kemudian menunjukan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen.
Selain itu meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan.
Turut hadir dalam acara pemberian remisi, Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Inf Ronald Michael Patty, Kapolres AKBP Gleen Rooi Molle, Wakil Ketua II DPRD Bartolemeus Dorowe, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Ketua TP PKK Sorong Selatan Beatriks Msiren Anggiluli, dan tamu undangan lainnya. (*/tribunsorong.com)