TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Cekcok berujung kematian terjadi terjadi di Kampung Karsu, Distrik Aitinyo, Maybrat, Papua Barat Daya.
Peristiwa itu terjadi pada 17 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 10.50 WIT, namun baru dirilis jajaran Polres Maybrat pada Kamis (19/9/2024).
Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek menjelaskan, kejadian berawal dari korban bernisial ARA memukul ZK (19) menggunakan kayu.
Baca juga: Pelepasan Hak Ulayat Tanah Polsek Aitinyo, Pj Sekda Maybrat Harap Pelayanan Makin Maksimal
Mendapat serangan itu, ZK merampas kayu lalu memukul balik korban hingga akhirnya terjatuh.
"Rekan ZK berinisial JA (18) kemudian ikut menendang wajah korban sebanyak lima kali," ujar Kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhtadibilah Al- Murah, Plt Kasie Humas Ipda Abdullah Roni Lase, dan Kasie Propam Ipda Irwan Rahangiar.
Baca juga: Samsat Kini Hadir di Maybrat dan Tambrauw, Beroperasi Januari 2025
Lanjut Kompol Ruben Obed Kbarek, korban ARA yang tidak sadarkan selanjutnya dillarikan ke Puskesmas Aitinyo Tengah lalu dirujuk ke RSUD Scholoo Keyen, Teminabuan, Sorong Selatan.
Delapan hari dalam perawatan, tepatnta pada Selasa (25/6/2024), korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Scholoo Keyen.
Keluarga korban yang tidak terima selanjutnya membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2024/Sek Aitinyo/Res Maybrat/Polda Papua Barat terttanggal 18 Juni 2024.
Polres Maybrat kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/03/3.1.1/VI/2024/Reskrim tertanggal 25 Juni 2024.
Baca juga: Satgas Gakkum Polres Maybrat Turun ke Kampung-kampung di Ayawasi
Kedua tersangka kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa potongan kayu sepanjang sekitar satu meter kaus putih, dan sepeda motor matik Honda Scoopy.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Kapolres Kompol Ruben Obed Kbarek.
Baca juga: Ciptakan Pilkada Damai, Polres Maybrat Tatap Muka Bersama Tokoh Masyarakat Aitinyo Raya
Ia menyatakan, berkas penyidikan tahap I sudah lengkap dilanjutkan tahap II akan dilakukan dengan penyerahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan pada Senin (23/9/2024) pekan depan. (*/tribunsorong.com/desianus watho)