TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya mengingatkan para paslon gubernur dan wakil gubernur saat debat tidak menyinggung soal sara atau hal di luar tata tertib debat.
Baca juga: Debat Publik Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Libatkan Tim Pakar dari Tokoh Masyarakat
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego mengatakan, subtansi dari pada debat publik ialah para paslon dapat menyampaikan visi-misinya dalam membangun Provinsi Papua Barat Daya ke depan.
“Selama massa kampanye ada dua kabupaten yang berpotensi pelanggaran dalam kampanye yakni Kabupaten Maybrat dan Kebupaten Tambrauw,” katanya.
Ia berharap agar paslon maupun tim kemenangan paslon agar senantiasa memperhatikan prosedur dan tata cara dalam melakukan pertemuan terbatas maupun tatap muka.
Dia bilang, pertemuan terbatas dan tatap muka telah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya dan SMA YPPK Agustinus Buat Sekolah Demokrasi, Siswa Aktif dan Kritis
Pertemuan terbatas maupun tatap muka ini, lanjut dia, diberikan secara tertulis kepada pihaknya maupun KPU dan kepolisian.
"Hal ini wajib untuk dilaksanakan, sehingga saya ingatkan, harus hati-hati jangan sampai jajaran kami temukan," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)