Pilkada Papua Barat Daya

Majelis Hakim PTUN Manado Tolak Gugatan Paslon Joppye-Ibrahim dan MRPBD atas KPU Papua Barat Daya

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim.

TRIBUNSORONG.COM, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje.

Keputusan perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO itu dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (21/10/2024).

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ajak Pelajar Nobar Gratis di Bioskop, Edukasi Pemilih Pemula Pilkada 2024

Perkara tersebut menempatkan KPU Papua Barat Daya selaku tergugat atas keputusannya menetapkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Berikut bunyi amar putusan Majelis Hakim PTUN Manado.

Mengadili:

Dalam Eksepsi

  • Menerima eksepsi tergugat mengenai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Demikian juga pada putusan sebelumnya, perihal gugatan intervensi yang diajukan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) juga ditolak Majelis Hakim PTTUN Manado.

Adapun hal-hal pokoknya sebagai berikut:

  1.  Bahwa pada 1 Oktober 2024 lalu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje menggugat keabsahan SK KPU Papua Barat Daya No. 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dengan nomor register perkara 5/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
  2.  Bahwa berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh KPU dan juga pasangan Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje, PT TUN Manado melalui putusannya pada Senin 21 Oktober pukul 23.50 WIT menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
  3. Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menyatakan, Putusan Majelis Hakim PTTUN Manado merupakan putusan yang tepat karena gugatan yang diajukan oleh pasangan Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.
  4. Bahwa pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje sebelumnya pernah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi lantaran objek sengketa yang diajukan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan tidak menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).  (*/tribunsorong.com)