TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong membuka layanan pengaduan.
Program pelayanan tersebut terkait penjangkauan dan pelaporan korban kekerasan anak (pena kasih).
Baca juga: Manajemen Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sorong, Pemda Harus Turut Serta
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anak, DP2KBP3A Kabupaten Sorong Frida Flora Gifelem mengatakan, masyarakat sebelumnya mengadu melalui kantor UPTD, SP1, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memudahkan layanan informasi pengaduan kepada masyarakat melalui nomor handphone.
"Pengaduan dapat menghubungi di dua nomor Hp, yakni melalui 082280360624 dan 082349150456," kata Frida kepada TribunSorong.com, Senin (28/10/2024).
"Aduan tersebut menyangkut kekerasan perempuan dan anak, baik fisik, seksual, maupun verbal."
Frida menegaskan, pihaknya membantu layanan tanpa memungut biaya alias gratis.
Misalnya korban membutuhkan visum visum, psikologi, pengacara, dan lainnya, biayanya akan ditanggung pemerintah daerah hingga kasusnya selesai.
Baca juga: Daftar 6 Tokoh Perempuan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Profil Veronica Tan hingga Sri Mulyani
Frida mengimbau kepada korban kekerasan agar tidak berdiam diri, tetapi harus berani melapor agar pelaku mendapat efek jera dari perbuatannya.
"Kami memastikan akan merahasiakan identitas pelapor, keluarga, dan korban," ujarnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)