TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, mendapatkan laporan ada tujuh orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdaftar dalam partai politik (parpol).
Mereka tersebar di sejumlah kelurahan dan Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Bawaslu Kota Sorong Beri Penguatan kepada Pemilih Pemula, Ikut Mengawasi Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan mengatakan, informasi tentang tujuh anggota KPPS tersebut belum secara detail dan spesifik.
"Saya sudah dengar namun saya masih di luar daerah," katanya kepada awak media, Minggu (17/11/2024).
Abdul Kadir menyebut, lapora secepatnya akan ditindaklanjuti agar tujuh KPPS tersebut segera diperiksa di KPU Kota Sorong.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Terpisah Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djahar mengatakan, pihaknya masih menelusuri nformasi mengenai dugaan tujuh anggota KPPS dimaksud.
"Kami tegsksan, syarat menjadi KPPS satu di antaranya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik manapun di Republik Indonesia," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)