Coblosan Pilkada di Papua Barat Daya

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Sorong 2024 Alot, Saksi 2 Paslon Tolak Hasil Pleno PPD

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong, Papua Barat Daya berlangsung hingga larut malam, Sabtu (7/12/2024)  di VEGA PRIME Hotel & Convention, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong, Papua Barat Daya berlangsung hingga larut malam, Sabtu (7/12/2024) 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar tahapan pilkada tersebut di VEGA PRIME Hotel & Convention Sorong, Papua Barat Daya. 

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Kota Sorong, Lobat-Ansar Rencana Bangun Mall Pelayanan Publik 

Pantauan TribunSorong.com, rapat pleno berlangsung alot, bahkan saksi Paslon Wali Kota Sorong Nomor Urut 1 dan 3 mmenola hasil yang dibacakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sorong Kepulauan. 

Awalnya Saksi Paslon 1 Jatir Yudha Marau mengatakan, pihaknya meminta kejelasan atas sikap PPD Sorong Kepulauan yang tak memberikan form keberatan ke saksi di distrik.

"Kami saksi dari calon nomor urut 1 tetap konsisten menolak hasil Pilkada Kota Sorong," ujarnya.

Baca juga: Lobat-Anshar Siapkan Program Tata Ruang Berkelanjutan untuk Atasi Urbanisasi Kota Sorong

Begitu juga saksi nomor urut 3 menolak hasil rekapitulasi gegara pihaknya tidak mendapatkan daftar hadir.

Ketua PPD Sorong Kepulauan Usman Burhan menjelaskan, persoalan ini sudah selesai di Pleno Distrik Sorong Kepulauan.

"Saksi nomor 1 di Sorong Kepulauan sudah jelas tarik diri sebelum pembacaan tata tertib, dan pleno belum mulai," katanya.

Ia mengaku, sejak awal sebelum tata tertib dibacakan di forum pleno, saksi nomor urut 1 sudah lebih dulu minta form keberatan.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Kota Sorong Diwarnai Adu Debat, Saksi Paslon 1 Ungkit Dugaan Pelanggaran

Menurutnya, form keberatan itu adalah hak dari setiap saksi, namun sejatinya harus yang bersangkutan ikut tahap sampai usai.

Perihal saksi nomor urut 3, Usman menyebut juga telah diselesaikan di Pleno Distrik Sorong Kepulauan.

"Saat kotak mau kami tutup saksi nomor urut 3 ini sudah jalan, tapi pas balik kotak sudah tutup kita sempat berembuk lalu beri ruang dia (saksi) foto daftar hadir," ucap Usman. (tribunsorong.com/safwan ashari