TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk dua orang mucikari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/12/2024).
Kedua mucikari yang berperan sebagai admin berinisial N (20) dan G (20) gegara tega memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Tinjau Progres Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama di Kota Sorong.
"Kita amankan dua mucikari karena telah memperdagangkan perempuan bahkan ada anak 15 tahun lewat aplikasi MiChat," ujar Arifal kepada TribunSorong.com di Sorong.
Dalam aksinya, kedua mucikari promosi dua orang wanita yakni Bunga (18) nama samaran dan Delima (15) nama samaran ke para lelaki di sebuah hotel di Kota Sorong.
Kedua mucikari itu dalam menjalankan aksi bisanya mematok harga kepada pria hidung belang dikisaran Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp800.000 per satu kali main.
"Selama aksinya kedua orang korban hanya tahu layani pelanggan pria, sementara dua admin yang juga mucikari dia yang nego harga kepada para lelaki tersebut," katanya.
Setelah melayani pria hidung belang, upah yang didapat biasanya dibagi antara korban dapat Rp250.000, admin Rp.50.000, atau korban Rp350.000 dan admin Rp150.000.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Tinjau Persiapan Nataru: Fokus BBM, Sembako, dan Posko
Ia menjelaskan, biasanya modusnya adalah buat biaya pulsa buat admin yang juga jadi mucikari, sehingga harusnya dibagi dua.
"Mereka beroperasi umum buat siapa saja dan kedua korban sudah ditampung oleh para mucikari di satu kamar hotel," jelasnya.
"Empat orang inap di satu kamar jadi saat ada boking maka tiga orang keluar dulu."
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa dua mucikari dan kedua korban, serta amankan barang bukti uang tunai, kondom, termasuk handphone (Hp) yang digunakan saat aksi.
Orang Tua Lepas Kontrol
Tak hanya itu, Arifal menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku saat ini kurang dikontrol oleh orang tua mereka.
"Orang tua dari para korban ini sebenarnya punya harta dan hidup serba berkecukupan, hanya saja mereka lepas kontrol," ucapnya.
Mereka beralasan, lewat cara seperti inilah bisa mendapatkan uang lebih gampang tak harus meminta-minta ke orang tua lagi.
Atas kejadian tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota jerat kedua mucikari di Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (tribunsorong.com/safwan ashari)