Pajak Daerah

Pemkot Sorong Somasi Penunggak Pajak, Beri Waktu Seminggu dan Sanksi Tegas

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOMASI - Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong Rudy R Laku, Senin (18/8/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, melayangkan surat somasi kepada tempat usaha yang menunggak pajak ke daerah. (tribunsorong.com/safwan)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, melayangkan surat somasi kepada sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.

Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Desak Pemda Tindak Tegas 4 Perusahaan Galian C Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Langkah ini diambil setelah teguran awal tidak dihiraukan.

Menurut Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong, Ruddy Laku, somasi ini diberikan karena para wajib pajak tidak menunaikan kewajiban mereka.

Baca juga: Bayar Rp1,9 Miliar, Hotel Vega Kota Sorong Akhirnya Bebas dari Stempel Penunggak Pajak KPK

Meskipun beberapa di antaranya sudah mulai mencicil, masih banyak yang belum melunasi utangnya.

"Kami beri waktu satu minggu kepada para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak, akan ada sanksi tegas," ujar Ruddy.

Ia menyebut, beberapa tempat usaha sudah bayar pajak antara lain Vega Hotel dan Republik Seafood.

Ia berharap somasi ini dapat memberikan efek jera agar para penunggak segera melunasi utangnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)