TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Raja Ampat yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5, Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno di lantai 2 Gedung I MK, berdasarkan perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: KNPI PBD Rapat Pleno, Caretaker KNPI Raja Ampat Ria Umlati Siapkan Rapimda & Musda: Vakum 7 Tahun
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, bahwa selisih suara yang jauh melampaui batas dua persen membuat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Setelah mendengarkan bantahan dari termohon, keterangan pihak terkait serta Bawaslu, dan memeriksa bukti yang diajukan, Mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil permohonan a quo,” ujar Saldi dalam persidangan.
Lebih lanjut, jelas dia, MK menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan.
Selain itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada Raja Ampat 2024.
Baca juga: Gugatan Saparudin atas Hasil Pilkada Tambrauw 2024 Gugur, Sidang Pleno Ketetapan PHPU di MK
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat resmi berakhir, dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Sayhdan, akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Raja Ampat 2024 telah sah secara hukum, menutup segala bentuk polemik terkait hasil pemilihan, dan membuka jalan bagi kepemimpinan baru di Kabupaten Raja Ampat. (tribunsorong.com/ismail saleh)