TAG
Mahkamah Konstitusi
-
Mathius Fakhir dan Aryoko akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.
7 hari lalu
-
Permohonan diajukan melindungi hutan dan tanah adat mereka dari ancaman konsesi perusahaan kelapa sawit.
7 hari lalu
-
Menurut Albert, putusan tersebut mengubah karakter delik korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Jumat, 5 September 2025
-
Bawaslu Papua Barat Daya menggelar kegiatan penguatan kelembagaan refleksi pemilu dan pilkada serentak 2024.
Jumat, 8 Agustus 2025
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemkot Sorong, Senin (19/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025
-
Kehadiran Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2025 menimbulkan polemik terkait keseimbangan antara supremasi hukum.
Selasa, 25 Maret 2025
-
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian atas gugatan mekanisme mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jumat, 21 Maret 2025
-
Selain PSU, sidang ini juga memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
Senin, 24 Februari 2025
-
Papua Barat Daya sebagai provinsi baru membutuhkan sinergi dari berbagai elemen, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga.
Kamis, 6 Februari 2025
-
Syahrir berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik di masyarakat serta menghambat jalannya program di DPRK.
Kamis, 6 Februari 2025
-
KPU Kaimana, Papua Barat akan menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih hasil Pilkada 2024.
Kamis, 6 Februari 2025
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Petronela Kambuaya-Hermanto Suaib, Rabu (5/2/2025).
Kamis, 6 Februari 2025
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Rabu, 5 Februari 2025
-
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Rabu, 5 Februari 2025
-
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Rabu, 5 Februari 2025
-
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno di lantai 2 Gedung I MK, berdasarkan perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rabu, 5 Februari 2025
-
MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Selasa, 4 Februari 2025
-
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diikuti jajaran pemerintahan di seluruh Indonesia.
Selasa, 4 Februari 2025
-
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Senin, 3 Februari 2025
-
Sokhib menjelaskan, bahwa kewenangan MRP telah diatur dengan jelas dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Jumat, 31 Januari 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved