Illegal Logging di PBD

Kadis LHKP Papua Barat Daya soal "Illegal Logging", Penebangan Pohon di Tanah Adat Sulit Dikontrol

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN HUTAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, pengawasan hutan butuh kerja sama semua pihak, Kamis (20/2/2025).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu merespons rumor illegal logging atau pembalakan liar.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan hanya ada dua jenis kayu yang boleh beredar dan dimanfaatkan.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Pemberantasan Illegal Logging dan Tambang Ilegal

Pertama, kayu dari pohon yang ditanam secara sistematis lalu ditebang setelah batas usia tertentu, seperti jati atau sengon.

Kedua, kayu dari pohon yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan serta berada dalam pengawasan ketat dari berbagai pihak, seperti dinas kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan Kementerian LHK.

Julian menyatakan, kondisi di Papua berbeda dengan di Jawa, tidak ada sistem penanaman pohon secara komersial buat dipanen.

"Seluruh kayu di Papua tumbuh alami di tanah adat, ini menjadi tantangan dalam pengawasan," katanya kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, kayu dari area yang memiliki izin usaha bisa diawasi secara ketat, namun penebangan pohon di tanah adat secara ilegal sulit dikontrol.

Baca juga: Papua Barat Daya Perkuat Transparansi Pengelolaan Hutan, KPK Ikut Terlibat

Masyarakat adat sebenarnya memiliki peran besar dalam mengawasi praktik pembalakan liar.

“Kalau ada suara gergaji mesin berbunyi di hutan, pemilik tanah adat pasti tahu itu terjadi di wilayah siapa. Artinya, mereka juga bisa mengawasi,” kata Julian Kelly Kambu.

Ia berharap, masyarakat dan pihak terkait bisa bekerja sama dalam menjaga kelestarian hutan di Papua Barat Daya, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan kayu dilakukan sesuai regulasi. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)