Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil.
Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/ 2025).
Baca juga: Koarmada III Kerahkan 4 KRI Gelar Uji Tembak di Perairan Raja Ampat, Ada Senjata Artileri
Ditegaskan dalam rapat, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI. (*)