UU TNI

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama jajaran mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/ 2025). Rapat membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil.

Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/ 2025).

Baca juga: Koarmada III Kerahkan 4 KRI Gelar Uji Tembak di Perairan Raja Ampat, Ada Senjata Artileri

Ditegaskan dalam rapat, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI. (*)