TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar sidang paripurna membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sorong Selasa 18 Maret 2025 / 18 Ramadan 1446 H
Sidang yang berlangsung di ruang DPRD Kabupaten Sorong, Selasa (18/3/2025) dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD, Bupati Sorong Johny Kamuru, Wakil Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta unsur TNI/Polri.
Bupati Sorong Johny Kamuru mengapresiasi kerja sama DPRK dalam menyusun APBD 2025.
“Saya menekankan pentingnya evaluasi serta masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan pelaksanaannya,” kata Johny Kamuru.
Ketua Sementara DPRK Sorong Yuanis Tri Setyo Utami menyatakan, bahwa pembahasan APBD 2025 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
“Itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SG,” katanya.
Baca juga: TP PKK Kabupaten Sorong Siap Berkolaborasi Tekan Angka Stunting
Ia berujar, DPRK Sorong juga menyetujui enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Sekretaris Dewan Nimrbod Sesa mengumumkan, bahwa total APBD Kabupaten Sorong 2025 mencapai Rp1,509 triliun.
“DPRK dan Pemkab Sorong berkomitmen mengawasi implementasi APBD agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal,” tegas Nimrbod. (tribunsorong.com/aldy tamnge)