TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota resmi merilis identitas tujuh narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Sorong, pada Selasa (1/4/2024) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, ketujuh napi tersebut terdiri dari empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus narkoba, dan satu napi kasus pembunuhan di Pos Ramil Kisor.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Dikerahkan untuk Pengejaran
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, bahwa tim khusus telah dibentuk dan siap melakukan pengejaran terhadap para napi yang melarikan diri.
"Saya mengimbau kepada keluarga para napi agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan mereka sebelum kami yang turun tangan menangkap mereka sendiri," ujar Happy kepada awak media, Rabu (2/4/2025).
Ia memastikan, bahwa tim kepolisian akan bekerja cepat dan tidak akan berhenti hingga para napi ditemukan dan diamankan kembali.
"Mau bersembunyi di mana pun, kami akan cari sampai dapat," tegasnya.
Baca juga: UPDATE Polisi Ungkap Penyebab 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong
Identitas Napi yang Kabur
Berikut identitas lengkap tujuh napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong:
- Apolos Aikingging (21) - Terlibat dalam pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramik Kisor, Kabupaten Maybrat, pada tahun 2021. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
- Adam Rematobi (32) - Spesialis curanmor yang telah mencuri sekitar 20 unit kendaraan roda dua di wilayah Kota Sorong. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Akmal Ohorela (24) - Terbukti terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
- Irfan Lacina (30) - Terlibat dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
- Josua Jeferson Giwa (22) - Dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan, dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
- Teddy Freend Yasso (38) - Ditangkap dalam kasus narkotika dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Jenly Willan Assa (21) - Juga terlibat kasus narkotika dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. (tribunsorong.com/safwan ashari)