TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/1630 tentang penertiban pedagang ikan, sayur, dan buah yang berjualan di sepanjang jalan utama.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Gelar Syukuran Bersama Relawan dan Masyarakat
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah, serta mengurangi pencemaran lingkungan.
Kebijakan ini juga mengacu pada dokumen perencanaan wilayah seperti RT/RW, RDRW, dan RDTR Kabupaten Sorong.
Berikut poin-poin utama surat edaran tersebut:
- Pemindahan Lokasi
Seluruh pedagang ikan, sayur, dan buah di jalan utama Distrik Aimas dan Mariat wajib pindah ke Pasar Mariat dan menempati lapak yang telah disediakan. - Pendaftaran Pedagang
Pedagang yang akan direlokasi diminta mendaftar ke Kepala Pasar Mariat, Bagus Handoko, melalui nomor telepon 0852-4332-2410. - Pendataan dan Koordinasi
Kepala Distrik Aimas dan Mariat diminta mendata pedagang pinggir jalan dan berkoordinasi dengan Dinas Perindakop UKM untuk proses relokasi dan pembinaan. - Pengawasan dan Penertiban
Satpol PP diminta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi edaran ini. (tribunsorong.com/aldy tamnge)