Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.
Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.
2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus
Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.
Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.'
Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.
Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.
Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.
"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.
Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.