LKPj Kepala Daerah

Inilah Poin-poin Rekomendasi DPR Kota Sorong terhadap LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2024

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang XI Tahun 2025, Senin (28/4/2025). Agenda rapat adalah penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang XI Tahun 2025, Senin (28/4/2025).

Agenda rapat adalah penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: DPR Kota Sorong Dorong Pembangunan RSJ untuk Tampung ODGJ

Rapat paripurna di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya tersebut dipimpin Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri dihadiri 23 dari total 30 anggota dewan.

Michael Ricky mengatakan, penyampaian LKPj merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Wali Kota Sorong Resmi Tutup Festival Tumpe Klawalu, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Moi

LKPj bertujuan memperkuat akuntabilitas publik, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Michael menjelaskan, pembahasan materi LKPj 2024 telah dilakukan secara mendalam melalui mekanisme kerja komisi, badan anggaran, hingga pendalaman oleh panitia khusus (pansus).

“Hubungan antara DPRD dan kepala daerah adalah hubungan kemitraan yang sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan daerah,” kata Michael Ricky Taneri.

Pada kesempatan itu, Michael sejumlah poin rekomendasi dari DPR Kota Sorong untuk wali kota.

Ia berharap ini menjadi bahan penting bagi wali kota dan jajaran agar terus memperbaiki kekurangan, mempertahankan keberhasilan, serta mempercepat pencapaian pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

"Kami minta rekomendasi ini ditindaklanjuti dalam penyusunan program kerja pada tahun berikutnya," kata Michael.

Berikut poin-poin rekomendasi DPR Kota Sorong untuk wali kota:

  • Aspek perencanaan dan penganggaran: DPR Kota Sorong mendorong agar penyusunan program dan kegiatan pemerintah lebih berorientasi pada hasil (outcome) berbasis data valid dan kebutuhan masyarakat;
  • Aspek pelaksanaan program: Pemerintah daerah diminta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah (PD);
  • Aspek pengelolaan keuangan daerah: DPR Kota Sorong mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Sorong, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas, serta menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan;
  • Aspek pelayanan publik: DPR Kota Sorong menyoroti perlunya peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur, terutama di wilayah-wilayah pinggiran;
  • Aspek sosial dan ekonomi: Pemerintah Kota Sorong didorong memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pengurangan angka pengangguran, serta pengendalian inflasi daerah;
  • Aspek reformasi birokrasi: DPR Kota Sorong mendorong peningkatan integritas, kapasitas, dan profesionalisme ASN, serta mendesak penyelesaian proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemkot Sorong pada 2026. (tribunsorong.com/ismail saleh)