TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menangkap Calvin (CT) di Jalan Pipit, Kilometer 7 Gunung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Rachmat Djakatara mengatakan, pemuda tersebut ditangkap terkait kepemilikan dan pengedaran ganja.
Baca juga: Polisi Sergap Pemuda Diduga Kurir Ganja di Pelabuhan Sorong, Barang Dibawa dari Jayapura
Personel menyergap tersangka di rumahnya pada Kamis (1/5/2025) pukul 20.00 WIT.
"Kami mendapatkan ciri-ciri pelaku yang jadi target beberapa kali, namun baru berhasil diringkus kemarin. Kami datangi rumahnya, mamanya yang buka pintu," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (2/5/2025).
Rachmat menyebut, tersangka memiliki sekaligus memperjualbelikan atau mengendarkan barang terlarang tersebut.
"Kami sita barang bukti ganja seberat 716 gram," ujarnya.
Baca juga: Gagal Terbang, 10 Paket Ganja Kering Disita di Bandara Sentani
Lanjut Iptu Rachmat, ganja tersebut dikemas dalam 27 bungkus plastik besar warna bening dan 25 bungkus kertas kecil.
Barang bukti lainnya yang turut disita berupa handphone (Hp) dan uang tunai Rp300 ribu. (tribunsorong.com/safwan ashari)