TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Sorong mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah yang dilaksanakan satu di antaranya kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat dalam rangka studi banding sistem rehabilitasi ODGJ.
“Kami melihat rehabilitasi yang ada di dinas sosial Kota Bandung, luar biasa. Itu akan kami jadikan rujukan (rujukan) dan terapkan di Kota Sorong,” ujar Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong Muhammad Saman Bugis kepada TribunSorong.com, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, Kota Sorong belum punya lokasi rehabilitasi atau tempat penampungan khusus bagi ODGJ, termasuk fasilitas medis dan tenaga kesehatan yang memadai.
Satu-satunya tempat rehabilitasi milik Yayasan Kasih Agape Malainsimsa, namun belum mendapat dukungan resmi dari pemerintah daerah.
“Makanya kami dari komisi IV mengusulkan adanya perda khusus ODGJ agar ada payung hukum yang jelas. Harapannya, ada perhatian dari pemerintah dan tersedia tempat rehabilitasi permanen bagi ODGJ,” ucap Saman Bugis.
Ia menambahkan, naskah akademik raperda sudah hampir rampung tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.
Saman menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara dinas sosial dan dinas kesehatan dalam penanganan ODGJ, apalagi jumlah makin bertambah seiring perkembangan kota.
“Makin hari jumlahnya makin banyak. Ini tanda kota kita berkembang, tetapi juga jadi PR bersama. Oleh karena itu kami dorong pembentukan perda ini,” katanya.
Saman berharap raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda agar Kota Sorong memiliki sistem penanganan ODGJ yang manusiawi, terstruktur, dan berkelanjutan. (tribunsorong.com/ismail saleh)