ASN Maybrat

Ada Pegawai Absen Belasan Tahun dan Status Meninggal Masih Gajian, Wabup Maybrat: Evaluasi Total

Penulis: Yunias Kambuaya
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARAHAN WABUP MAYBRAT - Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa menyampaikan dalam apel pagi bersama pimpinan perangkat daerah dan jajaran ASN di pelataran kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat Utara, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (14/5/2025).

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dengan realita kehadiran di kantor.     

Hal itu disampaikan dalam apel pagi bersama pimpinan perangkat daerah dan jajaran ASN di pelataran kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat Utara, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (14/5/2025).

“Jumlah ASN sekitar 2.000 orang, tapi aktivitas di kantor minim. Setelah kami cek ke bagian keuangan ternyata data tidak sinkron dengan data di kepegawaian,” ujar Ferdinando Solossa.

Baca juga: Puskesmas Ayamaru Timur Miliki Nakhoda Baru, Dinkes Maybrat Harap Layanan Kesehatan Makin Prima

Berdasarkan hasil pengecekan, lanjutnya, terdapat ASN yang tidak masuk lima bulan, satu tahun, bahkan belasan tahun absen tanpa keterangan, namun tetap menerima gaji.

Selain itu ditemukan nama pegawai yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar gaji dan data Taspen. 

"Kami akan evaluasi semua, terutama terkait gaji pegawai yang tidak pernah masuk. Kalau bisa dikembalikan bayar manual," kata Ferdinando Solossa.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Desak Polres Maybrat Usut Tuntas Kasus Penghinaan Paus Leo XIV

Ia menegaskan, gaji ASN merupakan hak normatif dan harus ditransfer ke rekening masing-masing, namun gaji tidak akan diproses apabila pegawai tidak aktif bekerja.

Oleh karena itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah jangan lagi mengusulkan nama ASN yang tidak aktif untuk diproses gajinya.

“Hanya pegawai yang aktif bekerja yang dapat menerima gaji secara sah melalui sistem keuangan daerah dan bank,” ucap Ferdinando Solossa.

Kompetensi jabatan

Lebih lanjut wabup menyampaikan pentingnya penempatan pejabat eselon III dan IV yang benar-benar memiliki kompetensi. 

Penempatan harus berdasarkan kemampuan, bukan asal tunjuk, khususnya bidang perencanaan dan penganggaran.

“ASN yang ditempatkan di bidang tersebut minimal harus mampu mengoperasikan komputer, memahami regulasi, menjaga integritas, dan mampu menjaga kerahasiaan dokumen negara,” kata Ferdinando Solossa.

Mengenai visi dan misi pemerintahan saat ini, Wabup Ferdinando menyebut, saat ini dalam tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maybrat sebagai dasar perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. 

Sesuai regulasi, RPJMD harus sudah disahkan dalam bentuk perda paling lambat 20 Agustus 2025 atau enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

“Dari RPJMD itulah visi dan misi kepala daerah dijabarkan ke dalam program-program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata Ferdinando Solossa.

Halaman
12