TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dengan realita kehadiran di kantor.
Hal itu disampaikan dalam apel pagi bersama pimpinan perangkat daerah dan jajaran ASN di pelataran kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat Utara, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (14/5/2025).
“Jumlah ASN sekitar 2.000 orang, tapi aktivitas di kantor minim. Setelah kami cek ke bagian keuangan ternyata data tidak sinkron dengan data di kepegawaian,” ujar Ferdinando Solossa.
Baca juga: Puskesmas Ayamaru Timur Miliki Nakhoda Baru, Dinkes Maybrat Harap Layanan Kesehatan Makin Prima
Berdasarkan hasil pengecekan, lanjutnya, terdapat ASN yang tidak masuk lima bulan, satu tahun, bahkan belasan tahun absen tanpa keterangan, namun tetap menerima gaji.
Selain itu ditemukan nama pegawai yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar gaji dan data Taspen.
"Kami akan evaluasi semua, terutama terkait gaji pegawai yang tidak pernah masuk. Kalau bisa dikembalikan bayar manual," kata Ferdinando Solossa.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Desak Polres Maybrat Usut Tuntas Kasus Penghinaan Paus Leo XIV
Ia menegaskan, gaji ASN merupakan hak normatif dan harus ditransfer ke rekening masing-masing, namun gaji tidak akan diproses apabila pegawai tidak aktif bekerja.
Oleh karena itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah jangan lagi mengusulkan nama ASN yang tidak aktif untuk diproses gajinya.
“Hanya pegawai yang aktif bekerja yang dapat menerima gaji secara sah melalui sistem keuangan daerah dan bank,” ucap Ferdinando Solossa.
Kompetensi jabatan
Lebih lanjut wabup menyampaikan pentingnya penempatan pejabat eselon III dan IV yang benar-benar memiliki kompetensi.
Penempatan harus berdasarkan kemampuan, bukan asal tunjuk, khususnya bidang perencanaan dan penganggaran.
“ASN yang ditempatkan di bidang tersebut minimal harus mampu mengoperasikan komputer, memahami regulasi, menjaga integritas, dan mampu menjaga kerahasiaan dokumen negara,” kata Ferdinando Solossa.
Mengenai visi dan misi pemerintahan saat ini, Wabup Ferdinando menyebut, saat ini dalam tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maybrat sebagai dasar perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
Sesuai regulasi, RPJMD harus sudah disahkan dalam bentuk perda paling lambat 20 Agustus 2025 atau enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
“Dari RPJMD itulah visi dan misi kepala daerah dijabarkan ke dalam program-program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata Ferdinando Solossa.
Selain ASN di tingkat kabupaten, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban di tingkat pemerintahan kampung.
Pesan untuk kepala kampung
Pada kesempatan yang sama, Ferdinando Solossa berpesan untuk seluruh kepala kampung dan aparaturnya agar wajib masuk kantor mengikuti aturan seperti ASN.
Jajaran pemerintahan kampung harus mulai bekerja secara disiplin.
Begitu juga sekretaris kampung yang ditarik ke perangkat daerah akan dikembalikan ke kampung guna memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah daerah sedang menyusun skema pembayaran gaji bulanan bagi kepala kampung yang selama ini belum berjalan optimal,” ujar Ferdinando Solossa.
Wakil upati berharap, seluruh langkah pembenahan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat realisasi visi misi kepala daerah.
Berbekal disiplin dan integritas, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maybrat akan berjalan lebih baik ke depan. (tribunsorong.com/yunias kambuaya)