Tes tersebut bukan sekedar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan.
"Permintaan penyidik, kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini, namun demikian jika kedua belah pihak, meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan kami siap kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri. Jadi itu kami garis bawahi," ucap Muslim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa Mariana Masih Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya, Tak Sabar untuk Tes DNA