HUT 58 Kabupaten Sorong

Pemkab Sorong Akan Relokasi Pedagang Ikan ke Pasar Mariat Mulai 22 Juni 2025

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RELOKASI PEDAGANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala, di temui di pasar Mariat Aimas saat menjelaskan bahwa relokasi ini menyasar pedagang ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan utama, termasuk yang berada di kawasan Pasar Warmon. Kamis (12/6/2025).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong berencana merelokasi sejumlah pedagang ikan dari Pasar Warmon dan Pasar Sore ke Pasar Mariat di Aimas, Papua Barat Daya. 

Relokasi ini dijadwalkan mulai berlangsung, pada 22 Juni 2025.

Baca juga: Orang Asli Papua Prioritas dalam Program Pasar Murah HUT ke-58 Kabupaten Sorong

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala menjelaskan, bahwa relokasi ini menyasar pedagang ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan utama, termasuk di kawasan Pasar Warmon.

"Pedagang ikan di Jalan Lingkar Aimas dan di Pasar Warmon akan dipindahkan ke Pasar Mariat. Rencananya, tanggal 22 Juni semuanya sudah harus pindah," ujar Marthen kepada TribunSorong.com, Kamis (12/6/2025) siang.

Baca juga: Ini Hasil Aksi Donor Darah Menyambut HUT 58 Kabupaten Sorong

Ia menambahkan, Pasar Warmon ke depannya akan difokuskan sebagai pasar kering, sehingga tidak lagi menampung komoditas basah seperti ikan, daging sapi, maupun daging ayam. 

Seluruh komoditas tersebut akan dipusatkan di Pasar Mariat yang telah dilengkapi fasilitas pendukung.

“Para pedagang sudah mulai menyiapkan tempatnya masing-masing di Pasar Mariat, termasuk pedagang daging ayam yang menempati bagian belakang pasar,” katanya.

Menurut Marthen, sarana dan prasarana untuk mendukung relokasi juga telah disiapkan oleh Pemkab Sorong guna menjamin kelancaran proses pemindahan tersebut.

Sementara itu, untuk pedagang buah-buahan yang masih berjualan terlalu dekat dengan jalan utama, pihaknya akan terus memberikan imbauan agar menjaga kerapian dan ketertiban kawasan pasar.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keindahan dan keteraturan Kabupaten Sorong sebagai kota yang terus berkembang. Tidak boleh ada yang berjualan sembarangan, apalagi sampai mengganggu lalu lintas atau merusak estetika kota,” tegas Marthen.

Baca juga: Kafilah Kabupaten Sorong Siap Tampil di STQH Provinsi Papua Barat Daya

Ia juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan dari pedagang ikan yang berjualan di trotoar dan pinggir jalan, terutama akibat limbah cair dan bau yang ditimbulkan.

“Dari aspek kebersihan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, kita harus melakukan penataan. Ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)