Pajak Daerah

18 Tempat Usaha di Kota Sorong Masih Bandel Wajib Pajak, KPK Minta Pemkot Sorong Tegas

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK DAERAH - Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Kota Sorong, Senin (4/8/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pemkot Sorong kurang tegas kepada penunggak pajak daerah. (tribunsorong.com/safwan ashari)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pemkot Sorong kurang tegas kepada penunggak pajak daerah.

Baca juga: Bupati Sorong Selatan Borong Bendera Dagangan, Pedagang Musiman di Sorong Ini Ketiban Rezeki

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, ada 19 wajib pajak telah diperingatkan, ada langkah tegas dari pemerintah.

"PT Pro Intertech Indonesia (Galian C) menunggak pajak cukup fantastis yakni Rp4,8 miliar ke pemerintah," ujar Dian kepada TribunSorong.com, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas mengambil sikap ke pihak penunggak pajak di Kota Sorong.

"Sesuai komitmen kasih waktu tiga hari buat mereka lunasi, jika pemerintah tidak serius jangan-jangan ada sesuatu juga ini," katanya.

Baca juga: Aksi Manis Wali Kota Sorong dan Istri: Pakai Sarung Tangan Bareng, Lalu Berbagi Kapsul Vitamin A

Dian bilang ketika ada wajib pajak ditegur berulang-ulang tak hiraukan, maka bisa ambil langkah tegas berupa hentikan operasi.

"Harusnya pemerintah cabut atau bekukan izin mereka sementara, kalau terbukti terjadi suap atau korupsi juga bisa ke pidana," ucapnya.

"Saya bilang jangan sampai karena hubungan kedekatan, atau tim maka mereka dibiarkan."

Pihaknya minta pemkot tidak hanya berjanji, tetapi merealisasikan tindakan agar tidak menimbulkan masalah lain.

Plt Sekda Kota Sorong Rudy R Laku bilang, baru satu tempat usaha, Republik Seafood Sorong bayar pajak, 18 lainnya belum.

"Iya ini lagi lapor dan koordinasi dengan Bapak Wali Kota Sorong terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah," kata Rudy. (tribunsorong.com/safwan ashari)