Maybrat Terkini

Masyarakat Maybrat Tolak Pemindahan Kampung Nauwita, Minta Tetap di Distrik Ayamaru Utara Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMERKARAN - Masyarakat dan tokoh intelektual dari Kampung Suwiam Raya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemindahan Kampung Nauwita ke distrik lain.

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Masyarakat dan tokoh intelektual dari Kampung Suwiam Raya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemindahan Kampung Nauwita ke distrik lain.

Suwiam Raya terdiri dari Kampung Nauwita, Suwiam, dan Kona, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Pangan Lokal dan Mikro Modal Usaha pada Momen HUT Ke-70 RI

Masyarakat bilang kampung tersebut harus tetap berada di Distrik Ayamaru Utara Timur.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh tiga kepala kampung, yaitu Maikel Nauw (Kepala Kampung Nauwita), Luis Jitmau (Kepala Kampung Suwiam), dan Efendy Jitmau (Kepala Kampung Kona).

Baca juga: Upacara HUT Ke-80 RI di Alun-alun Vaitmayaf Maybrat Khidmat, 2 Paroki Dapat Bantuan Mobil

Pernyataan tersebut juga diketahui oleh Kepala Distrik Ayamaru Utara Timur Anaee Jitmau.

Kepala Distrik Ayamaru Utara, Edu Naa, menjelaskan secara administratif, Kampung Nauwita memang berada di Distrik Ayamaru Utara Timur.

Baca juga: Raih Juara II, Ini Isi dan Pesan Pidato Siswi SD YPPK Kahrio saat Lomba Sambut HUT 80 RI di Maybrat

Hal ini diperkuat dokumen resmi penyerahan, telah ditandatangani pada tahun 2023.

“Saya menerima pernyataan sikap dan mengapresiasi penyampaian aspirasi, berlangsung tertib dan damai,” katanya, Senin (18/8/2025).

Edu Naa menegaskan keputusan akhir terkait status wilayah bukan wewenang distrik, melainkan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat.

Ia berjanji akan meneruskan aspirasi kepada pejabat lebih tinggi.

“Saya minta masyarakat memberikan waktu agar pemerintah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait mencari kejelasan hukum dan administrasi,” ujarnya.

Baca juga: Maybrat Gelar Lomba Pidato Bahasa Indonesia dan Inggris, Juara I Siap Pidato di Upacara HUT 80 RI

Surat pernyataan dibuat pada 18 Agustus 2025 itu, memuat beberapa poin penting di antaranya:

  • Menolak keras jika Kampung Nauwita dipindahkan ke distrik lain, kecuali tetap di Distrik Ayamaru Utara Timur.
  • Meminta Kepala Distrik Ayamaru Utara agar tidak mengintervensi proses administrasi terkait Kampung Nauwita.
  • Mengingatkan kembali adanya dokumen serah terima tahun 2023 yang menetapkan Kampung Nauwita berada di wilayah Ayamaru Utara Timur.
  • Mengingatkan pihak terkait bahwa jika Pemerintah Distrik Ayamaru Utara mendukung pemindahan dan mengabaikan aspirasi masyarakat, mereka harus bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang terjadi di kemudian hari. (*/tribunsorong.com)