“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.
Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang ini. “Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.
Artikle ini telah tayang di kompas.com