Curanmor di Kabupaten Sorong
Kejar-kejaran dengan Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Sorong Masuk Perangkap
Tim Satreskrim Polres Sorong menangkap seorang pria berinisial YY yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260228_curanmor-kabsor.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Tim Satreskrim Polres Sorong menangkap seorang pria berinisial YY yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Sorong.
YY ditangkap di Malanu Kampung, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sorong Jumat 27 Februari 2026 / 9 Ramadan 1447 H, Lengkap Bacaan Doa
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan dua sepeda motor pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kedua motor itu hilang dari halaman rumah korban di Jalan Mangga, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sorong Kamis 26 Februari 2026 / 8 Ramadan 1447 H, Lengkap Bacaan Doa
Dua kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dan Yamaha Beat Deluxe warna merah hitam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta dan melapor ke Polres Sorong.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sorong Rabu 25 Februari 2026 / 7 Ramadan 1447 H, Lengkap Bacaan Doa
Polisi sempat menggerebek sebuah rumah di Jalan Kalasuat, Kota Sorong, namun pelaku tidak ditemukan.
Penggerebekan kemudian dilakukan di Malanu Kampung dan pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Saat ini, YY telah dibawa ke Mapolres Sorong untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa Kabupaten Sorong Minggu 22 Februari 2026 / 4 Ramadan 1447 H Bacaan Niat
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti yang belum ditemukan.
Kapolres menambahkan, YY merupakan residivis yang pernah melarikan diri dari Lapas Sorong pada tahun 2023. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Sempat Lumpuh Sebulan, Aktivitas Penyeberangan di Klademak Kembali Normal Minggu Ini |
|
|---|
| Kota Sorong Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Sabtu 28 Februari 2026, Raja Ampat Awan |
|
|---|
| Sikapi Situasi Politik Nasional, Senator PFM: Ada yang Coba Belokkan Arah Kebijakan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Uwi Ungu Alternatif Ketahanan Pangan Lokal, Polda Papua Barat Daya Dorong Pembudidayaan |
|
|---|
| Kumpulan Pantun Tarawih Menarik, Bikin Makin Semangat Salat Sunnah di Bulan Ramadan 1447 H |
|
|---|