Selasa, 12 Mei 2026

Oknum Polisi Tikam Adik Ipar

Sidang Kode Etik Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir: Pelaku Terancam PTDH

Sidang perdana kasus penikaman mantan adik ipar oleh anggota polisi Bripda Muh. Arfandi Manaf digelar di Aula Kantor Polres Sorong, Polda.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Sidang Kode Etik Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir: Pelaku Terancam PTDH
TribunSorong.com/Safwan
SIDANG ETIK - Sidang perdana kasus penikaman mantan adik ipar oleh anggota polisi Bripda Muh. Arfandi Manaf digelar di Aula Kantor Polres Sorong, Polda Papua Barat Daya, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana kasus penikaman mantan adik ipar oleh anggota polisi Bripda Muh. Arfandi Manaf digelar di Aula Kantor Polres Sorong, Polda Papua Barat Daya, Selasa (12/5/2026).

Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, kasus tersebut sejak awal ditangani Bidang Propam Polda Papua Barat Daya dan kini memasuki tahap sidang etik.

“Kasus Bripda Manaf sudah final dan siap disidangkan di Aula Kantor Polres Sorong,” ujar Mathias Krey kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Sorong Tikam Adik Ipar, Pelaku Kalap Kerap Disindir

Ia menegaskan, perkara ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Daya sehingga proses sidang etik transparan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi terberat,” katanya.

Menurut Mathias, Bripda Manaf terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Baca juga: Pengacara Korban Desak Polda Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya.

Sidang rencananya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, tetangga, serta pihak dari Bripda Manaf.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dr. La Ode Ghondohi mengapresiasi sikap tegas Polda Papua Barat Daya dalam memproses kasus hingga tahap sidang etik.

“Kami berharap oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi seberat-beratnya,” ujarnya.

Kronologi penikaman

Anggota Polri di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial Bripda MIM menikam adik ipar AL (24).

Peristiwa terjadi di kediaman korban, Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Jumat (6/3/2026), sekitar pukul 03.00 WIT.

Baca juga: Kasus Polisi Tikam Mantan Adik Ipar di Sorong, Bripda Arfandi Terancam Dipecat

Direskrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar mengatakan, motif penikaman dipicu kekesalan pelaku karena korban kerap menyindir.

"Pelaku lalu yang mendatangi rumah korban, tak berapa lama berselang terdengar teriakan," ujarnya.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved