Senin, 1 Juni 2026

Oknum Frater Aniaya Siswa Asrama

Kasus Hukum Oknum Frater Aniaya Siswa Tetap Berjalan di Tengah Upaya Mediasi Kekeluargaan

Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Erikson Sitorus menyatakan, bahwa penyidik telah memeriksa terduga pelaku dan kasus ini terus berjalan.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Kasus Hukum Oknum Frater Aniaya Siswa Tetap Berjalan di Tengah Upaya Mediasi Kekeluargaan
TribunSorong.com/Safwan
PENGANIAYAAN - Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Erikson Sitorus di Polda Papua Barat Daya, Senin (25/5/2026). Satreskrim Polres Sorong tengah memproses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di area Asrama SMP YPPK Seminari Petrus Van Diepen, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. (tribunsorong.com/safwan) 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Satreskrim Polres Sorong tengah memproses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di area Asrama SMP YPPK Seminari Petrus Van Diepen, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Korban diduga dianiaya oleh seorang frater pada Minggu (26/4/2026) hingga sempat muntah darah.

Baca juga: Pernyataan Keuskupan Manokwari-Sorong Soal Oknum Frater SMP YPPK Diduga Aniaya Siswa Asrama

Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Erikson Sitorus menyatakan, bahwa penyidik telah memeriksa terduga pelaku dan kasus ini terus berjalan.

"Benar, kasus ini berlanjut. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Erikson kepada TribunSorong.com, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Oknum Frater SMP YPPK di Aimas Sorong Diduga Aniaya Siswa Asrama: Mata Lebam hingga Muntah Darah

Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian wajah dan sempat muntah darah.

Untuk melindungi hak korban, polisi menyelidiki kasus secara mendalam berdasarkan UU Perlindungan Anak.

"Proses hukum tetap berjalan, namun kedua belah pihak sempat dipertemukan untuk mediasi oleh Keuskupan Manokwari-Sorong," tambah Erikson.

Selanjutnya, Polres Sorong akan gelar perkara hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam proses mediasi tersebut, perwakilan Keuskupan Manokwari-Sorong telah menyetujui tuntutan keluarga korban.

"Pihak keluarga meminta Keuskupan untuk memberhentikan oknum frater tersebut dan segera mengevaluasi manajemen asrama," jelas Erikson.

Baca juga: Bahasa Moi Kelim Sah jadi Mulok SD-SMA se-Kabupaten Sorong

Hingga saat ini, polisi belum memastikan jadwal pasti mediasi lanjutan antara keluarga korban, pelaku, dan pihak Keuskupan Manokwari-Sorong.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan dipastikan akan tetap difasilitasi. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved