Jumat, 10 April 2026

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Seminar Pendahuluan Riset

Acara ini dalam rangka membangun ekosistem riset menuju Papua Barat Daya cerdas,  bekerja sama dengan Badan Riset Nasional (BRIN).

Tayang:
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
zoom-inlihat foto Pemprov Papua Barat Daya Gelar Seminar Pendahuluan Riset
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Pemprov Papua Barat Daya menggelar seminar laporan pendahuluan riset kolaborasi bertempat di Ryilich Panorama Hotel, Kampung Baru, Kota Sorong Senin (18/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemprov Papua Barat Daya menggelar seminar laporan pendahuluan riset kolaborasi bertempat di Ryilich Panorama Hotel, Kampung Baru, Kota Sorong Senin (18/9/2023).

Acara ini dalam rangka membangun ekosistem riset menuju Papua Barat Daya cerdas,  bekerja sama dengan Badan Riset Nasional (BRIN).

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Dukung Ekosistem Riset dalam Seminar Kolaborasi Pemprov Papua Barat Daya-BRIN

Pj Sekda Papua Barat Daya Edison siagian mengatakan setelah provinsi ke-38 dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2022 dan peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Salah satu tugas Bapperida terkait riset dan inovasi yaitu penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca juga: Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, Apa yang Mau Kami Adili

"Serta menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan membangun ekosistem riset di provinsi papua barat daya," katanya kepada Tribunsorong.com.

Ia bilang, Brin memberikan dukungan riset dan inovasi di daerah dengan dikeluarkannya peraturan badan riset dan inovasi nasional republik Indonesia nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah.

Baca juga: Forum Pencari Kerja Papua Barat Daya Minta Kuota Khusus OAP di Job Fair

Mengacu pada peraturan kepala brin/ 5/ 2023, pasal 39 dan pasal 40 yaitu tugas brin yaitu melakukan fasilitas, konsultasi, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi serta pendidikan dan pelatihan.

Maksud dan tujuan dilakukan riset yaitu:

1. Untuk kepala daerah sebagai bahan perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.

2. Landasan pengambilan keputusan.

3.  Peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah daerah sebagai solusi permasalahan pembangunan.

4. Sebagai suplemen dalam penyusunan peta jalan riset inovasi dan pembangunan ekosistem riset di provinsi papua barat daya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved