Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, 'Apa yang Mau Kami Adili'

Partai Golkar Papua Barat Daya menghormati proses hukum yang menimpa Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Selviana Wanma.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Petrus Bolly Lamak
Keterangan Pers Partai Golkar Papua Barat Daya saat jumpa pers berkaitan dengan sekertaris Selviana Wanma diamankan Kejaksaan Negeri Sorong Senin (18/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat Daya menghormati proses hukum yang menimpa Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.

Partai Golkar mengambil sikap, tetap mempertahankan Selviana Wanma sebagai Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Alif Permana mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas apa yang menimpa Selviana Wanma selaku Sekretaris Partai.

Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Selviana Wanma bersalah.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik

Selviana Wanma tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (18/9/2023).
Selviana Wanma tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (18/9/2023). (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

"Jadi apa yang mau kami adili dan sikap apa yang harus kami ambil. Selama belum ada putusan pengadilan, kami belum mengambil sikap terkait Ibu SW," tegasnya saat memberikan keterangan pers, di Sekretariat Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Senin (18/9/2023) sore.

Alif menambahkan secara kelembagaan pihaknya sangat menghormati azas praduga tak bersalah.

Partai Golkar Papua Barat Daya tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri Sorong.

"Kami tidak pernah menyangkal, memang benar ibu SW adalah sekretaris partai Golkar Papua Barat Daya," ujarnya.

Ia berharap, supaya kadernya tidak diadili dan biarlah proses hukum yang melakukan pengadilan.

"Kami melihat pemberitaan ini sudah sangat liar, bahkan cenderung memojokkan. Seolah-olah kasus itu ada kaitannya dengan partai Golkar, padahal kan partai Golkar ini baru berumur enam bulan, sedangkan peristiwa ini sudah terjadi tahun 2010," ucapnya.

Lanjutnya, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sampai dengan ada putusan pengadilan menyatakan bahwa bersangkutan bersalah.

"Memang benar ibu SW itu adalah sekretaris partai Golkar, tetapi apa yang menimpa SW tidak ada sangkut pautnya dengan partai," katanya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved